Transformasi Industri Perbankan Syariah di Era Teknologi Digital (Financial Technology)

April 5, 2018, oleh: superadmin

 

BANTUL- Pada tanggal 4 April  2018, bertempat di  Gedung Ar Fahrudin B lantai 5  telah terselenggara sebuah event yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Ekonomi & Perbankan Islam (HIMEPI), yakni Seminar Nasional  yang dengan tema Transformasi Industri Perbankan Syariah dalam Era Teknologi Digital (financial technology), seminar nasional ini merupakan rangkaian penutup dari kegiatan Sharia Economi Weeks yang telah terselenggara dari tanggal 2-3 April sebelumnya dan dihadiri lebih dari 250 mahasiswa.
Seminar Nasional kali ini dibuka oleh Dr. Maeysaroh, M.A selaku Ketua Program Studi Ekonomi dan Perbankan Islam. Seminar Nasional ini menghadirkan tiga pemateri yang  handal di bidang Financial technologi dari berbagai aspek , pertama, Krisnha Adityangga, S.E.,M.Si , CEO perusahanan OORTH (Aplikasi Fintech dan media sosial karya anak bangsa),  kedua Ir.Achmad Buchori, M.A.F,  selaku (advisor) Excecutive director Otoritas Jasa Keuangan, dan yang terakhir adalah dosen Ekonomi dan Perbankan Islam , Satria Utama, S.E.I, M.E.I  dan dimoderatori oleh Aqidah Asri Suwarsi S.E.I, M.EI yang juga merupakan dosen Ekonomi dan Perbankan Islam.
Krisnha Adityangga, S.E., M.Si, menyampaikan bahwa Financial Tehnology sudah lama berkembang di dunia Konvensional, dan kini bank Syariah pun mulai menggunakan Fintech. Hal yang menjadi permasalahan di Indonesia terkait dengan fintech ialah Jaringan atau koneksi Internet, yang masih kurang bagus. Menurut beliau sebenarnya jaringan ini merupakan kebutuhan, karena saat ini kita telah masuk pada era digital dan e-money. Fintech ini sama halnya seperti  dua mata pisau yang dapat digunakan untuk hal yang baik dan buruk. Saat ini ada segelintir orang yang menyalahgunakan fintech, seperti yang terjadi pada Crowd Funding, dimana uang yang telah terkumpul dan seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru disalahgunakan untuk pembelian mobil.
Ir.Achmad Buchori, M.A.F, menggemukakan bahwa OJK telah menggeluarkan peraturan terkait dengan Fintech melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, peraturan ini masih terkhusus untuk Fintech Konvensional dan saat ini tengah mengkaji dan mempersiapkan untuk Fintech Syariah. Perubahan teknologi juga telah mengubah perekonomian, zaman dahulu ketika ingin memulai usaha atau membuka usaha harus menyediakan ruko/ tempat usaha, karyawan, sekarang tidak lagi, orang sudah bisa melakukan transaksi melalui E-commerce,  saat ini kita sudah bisa melakukan setiap transaksi di rumah dan hanya menggunakan smartphone, misalnya pesan makanan bisa menggukankan aplikasi go-food, beli tiket/ pesan hotel menggunakan aplikasi traveloka dan untuk perbankan juga saat ini sudah ada yang namanya Mobile-Banking dan internet banking.
Satria Utama, S.E.I, M.E.I , menyampaikan bahwa setiap sistem ekonomi memiliki tujuan yang sama yakni untuk mencapai kesejahteraan. Sistem ekonomi Islam muncul sebagai sebuah solusi dari sistem sebelumnya, pada sistem ekonomi Islam menggunakan dua sistem yakni bagi hasil dan Profit and lost sharing, “saya untung anda untung, saya rugi anda rugi,” hal ini dianggap mampu memecahkan masalah, salah satunya ialah ketimpangan ekonomi. Dan hal ini berdampak pada industri perbankan, terkhusus untuk  industri perbankan, dapat kita lihat dari pola intermediary. Kita ketahui bank ialah lembaga intermediary, perantara antara surplus dan deficit, dimana bank merupakan jantungnya perekonomian dan uang yang beredar ialah darahnya. (TR/MY)