Praktik Perbankan (Magang) Wajib bagi Mahasiswa Ekonomi Syariah

July 15, 2018, oleh: superadmin


BANTUL- Berdasarkan kalender akademik UMY bahwa mulai tanggal  9 Juli 2018 telah ditetapkan sebagai awal semester Gasal TA 2018/2019. Maka mahasiswa Ekonomi Syariah angkatan 2015 atau semestes VII sudah bisa melakukan praktik perbankan (magang).
Praktik perbankan adalah proses pembelajaran secara langsung dengan cara melibatkan mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam operasional lembaga perbankan syariah, yang dimaksud dengan lembaga perbankan syariah di sini adalah Bank Umum Syariah (BUS), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan lembaga keuangan mikro syariah yang pelaksanaannya menggunakan prinsip operasional bank syariah yaitu Bait al Mal wa at Tamwil (BMT).
Prodi memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan magang dalam bentuk Praktik Perbankan Mandiri (PPM), yaitu model praktik yang diawali dari upaya mahasiswa untuk dapat melakukan praktik perbankan sesuai dengan usulan mahasiswa sendiri baik jenis lembaga, waktu, daerah tempat praktik sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Prodi. Model ini diawali dengan melakukan observasi pada lembaga yang akan dijadikan sebagai tempat praktik, kemudian mahasiswa menyusun laporan hasil observasi dan mengajukannya kepada Prodi yang kemudian disetujui oleh Ketua Program Studi.
Waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan praktik ini adalah satu bulan atau efektif 26 hari kerja. Untuk mencapai jumlah waktu tersebut mahasiswa harus masuk setiap hari, mulai Senin hingga Sabtu dan atau menyesuaikan aturan hari kerja yang ada pada tempat praktik. Hal itu berjalan selama empat minggu (satu bulan) dan dalam pelaksanaannya menyesuaikan dengan bank yang ditempati.
Pembimbingan praktik magang di perbankan syariah sepenuhnya diserahkan kepada staf bank, baik pimpinan maupun staf lainnya. Sedangkan untuk keperluan selebihnya, seperti penerjunan peserta praktik, pemantauan dan penarikan akan dilakukan oleh seorang Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang telah ditugaskan oleh Prodi. Proses Evaluasi dalam bentuk Responsi merupakan kegiatan evaluasi laporan atas proses praktik Perbankan kepada DPL, guna mengklarifikasi dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa selama pelaksanaan magang, karena itu kegiatan responsi ini diselenggarakan dengan tujuan mengetahui tingkat kesesuaian program yang diusulkan terhadap realisasinya. (My)