Bedah Buku Ensiklopedia Keuangan Publik Karya Abu Ubaid Al-Qasim

May 17, 2018, oleh: superadmin

BANTUL- Prodi Ekonomi Syariah FAI UMY mengadakan acara  Bedah Buku Ensiklopedia Keuangan Publik Karya Abu Ubaid Al-Qasim. Acara terlaksana pada hari Rabu, 16 Mei 2018 bertempat di Ruang Sidang Fakultas Agama Islam UMY. Narasumber pada bedah buku ini adalah Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc., M.Ag. Acara ini terbatas hanya untuk 60 peserta. Peserta begitu antusias mengikuti acara ini, sehingga kursi yang disediakan pun terisi penuh. Acara dimulai pukul 09.00 diawali oleh pembukaan dan dibuka secara resmi oleh Kaprodi Ekonomi Syariah Dr. Maesyaroh, M.A .
Buku Ensiklopedia Keuangan Publik  atau Kitab al Amwal merupakan sebuah karya tentang ekonomi yang ditulis oleh Abu Ubaid Al-Qasim. Kitab ini menekankan beberapa materi mengenai perpajakan, zakat, hukum, serta hukum administrasi dan hukum internasional. Kitab Al-Amwal secara komprehensif membahas tentang sistem keuangan publik Islam terutama pada bidang administrasi pemerintahan. Buku ini juga memuat sejarah ekonomi Islam selama dua abad pertama hijriyah, dan merupakan sebuah ringkasan tradisi Islam asli dari Nabi, para sahabat dan para pengikutnya mengenai permasalahan ekonomi. Abu ubaid, dalam Kitab al-Amwal, banyak mengutip pandangan dan perlakuan ekonomi dari imam dan ulama terdahulu. Ia sering mengutip pandangan Malik ibn Anas dan pandangan sebagian besar ulama madzhab Syafi’i lainnya, dan juga mengutip beberapa ijtihad Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad ibn al- Hasan asy-Syaibani.
Salah satu kutipan dari Kitab al Amwal adalah sbb :
Al-Amwal hlm. 596:
Pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar, Muadz terus bertugas di sana. Abu Ubaid menuturkan dalam kitabnya, bahwa Muadz pada masa Umar pernah mengirimkan hasil zakat yang dipungutnya di Yaman kepada Umar di Madinah, karena Muadz tidak menjumpai orang yang berhak menerima zakat di Yaman. Namun, Umar mengembalikannya. Ketika kemudian Muadz mengirimkan sepertiga hasil zakat itu, Umar kembali menolaknya dan berkata, Saya tidak mengutusmu sebagai kolektor upeti, tetapi saya mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga. Muadz menjawab, “Kalau saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apa pun kepadamu.
Pada tahun kedua, Muadz mengirimkan separuh hasil zakat yang dipungutnya kepada Umar, tetapi Umar mengembalikannya. Pada tahun ketiga, Muadz mengirimkan semua hasil zakat yang dipungutnya, yang juga dikembalikan Umar. Muadz berkata, Saya tidak menjumpai seorang pun yang berhak menerima bagian zakat yang saya pungut.(Al-Qaradhawi, 1995).

Acara bedah buku ditutup pada pukul 11.30. Peserta merasa sangat senang memperoleh ilmu baru, semakin paham mengenai konsep zakat dan perpajakan, serta mengetahui pemikiran tokoh besar Ekonomi Islam Abu Ubaid Al-Qasim. (MY)